Camat Bukit Kapur Agus Gunawan saat menyaksikan pemasangan rambu larangan mobil bersama staf Dinas Perhubungan Kota Dumai pada April tahun 2022 lalu di Simpang Murini Jalan Guruda (Foto: Dok) |
ONLINERIAU.COM - Warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ini minta agar kendaraan angkutan buah sawit seperti truk tronton yang bermuatan melebihi kapasitas atau tonase segera ditindak.
Jatendra Silalahi, tokoh masyarakat Kampung Baru menyebutkan bahwa truk tronton angkutan sawit tampak leluasa melintasi jalan walaupun sudah terpasang rambu rambu lalu lintas.
" Kita minta aparatur tidak tegas kepada pengemudi truk yang melebihi tonase. Akibatnya melebihi kapasitas, jalan ini menjadi rusak dan banyak yang berlobang lobang," ucap Jatendra Silalahi kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
Terlihat ada pemasangan rambu rambu lalu lintas larangan bagi kendaraan yang muatan melebihi 8 ton di persimpangan Jalan Garuda atau Simpang Murini. Namun tampak para pengemudi truk tronton mengabaikan rambu larangan tersebut.
Sebutnya lagi, bahwa truk tronton bermuatan besar ini melansir buah sawit dari beberapa Ram atau tempat jual beli tandan buah sawit yang berada di Kelurahan Kampung Baru dan Gurun Panjang. Diketahui, ada lebih 10 Ram sawit yang tersebar di dua kelurahan di Kecamatan Bukit Kapur.
Jatendra juga mengharapkan agar para pemilik atau pengusaha Ram sawit tersebut diberi teguran bahkan peringatan keras. Dugaan ada upaya mencari keuntungan pribadi dan mengabaikan kepentingan orang banyak.
Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi Camat Bukit Kapur Agus Gunawan, mengakui adanya keluhan warga terkait truk yang melebihi tonase melintasi jalan masyarakat.
Disampaikannya, bahwa sebelumnya pihak Kecamatan Bukit Kapur telah menyurati kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai terkait mobil muatan yang melebihi tonase melintasi Jalan Garuda.
"Tahun lalu pihak kecamatan bersama Dinas Perhubungan Kota Dumai sudah memasang plang larangan bagi angkutan yang melebihi tonase. Jalan Garuda merupakan kelas C atau kelas tiga yang hanya boleh di lalui tonase 8 ton kebawah," kata Camat Bukit Kapur menjelaskan.
Pantauan awak media, Jalan Garuda ini kerap dilintasi mobil angkutan bermuatan besar 20 hingga 30 ton. Agus Gunawan menambahkan bahwa hal ini akan segera dikoordinasikannya dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai.
" Segera kita akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai," jawab Agus Gunawan yang juga pernah menjabat Camat Dumai Kota ini menegaskan.
Selanjutnya Agus Gunawan juga menegaskan agar tidak ada angkutan umum yang melebihi 8 ton ini melintas sesuai undang undang nomor 28 tahun 2009 pasal 19. Ditambahkan Camat Bukit Kapur, ada informasi yang diterimanya bahwa mobil angkutan bermuatan besar ini melintasi Jalan Pawang Sidik.
"Kita juga akan lakukan segera koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai terkait status Jalan Pawang Sidik. Karena informasi yang saya dapat, mobil angkutan tersebut juga kerap melintasi jalan Pawang Sidik," tukasnya mengakhiri. (*)
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor: Edriwan