Dikabarkan Kontraktor Mengembalian Uang Proyek Rp100 Juta, Pemindahan Pedagang Pasar Bundaran Tuai Polemik -->

News

Dikabarkan Kontraktor Mengembalian Uang Proyek Rp100 Juta, Pemindahan Pedagang Pasar Bundaran Tuai Polemik

Kamis, 04 Mei 2023, 10:09 PM

Foto lokasi Gedung Los Ikan Pasar Kelakap Tujuh Dumai yang dianggarkan pada APBD-P 2022 yang sudah terlihat siap dan belum ditempati (Foto: Dok)


ONLINERIAU.COM - Polemik pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh, semakin hangat diperbincangkan diberbagai kalangan masyarakat Kota Dumai. Kabarnya, sejumlah para pedagang di Pasar Dock juga ikutan resah.


Apalagi saat diketahui, Walikota H Paisal, SKM, MARS telah mengeluarkan Peraturan Walikota Dumai (Perwako) Nomor 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pembongkaran ikan di Pasar Kelakap Tujuh. Perwako ini ditandatangani Walikota Dumai pada 31 Maret 2023 lalu.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pasar Kelakap Tujuh yang dinilai gagal untuk ditempati sejumlah pedagang ini, malahan dianggarkan kembali pembangunan gedung los ikan dengan nilai Rp3,2 Miliar. 


Entah apa yang menjadi referensi Pemerintah Kota Dumai, dengan percaya dirinya dengan mudahnya untuk memindahkan baik pedagang Pasar Bundaran dan maupun pedagang Pasar Dock ke Pasar Kelakap Tujuh. Walaupun wacana pemindahan ini cuma ditujukan kepada sejumlah pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran.


Proyek Gedung Los Ikan Pasar Kelakap Tujuh Dugaan Mark Up


Selanjutnya terendus kabar, adanya dugaan mark up atau tak sesuai dengan speksikasi proyek pembangunan los ikan di Pasar Kelakap Tujuh yang dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2022 lalu, tampaknya akan menimbulkan persoalan baru. 


Parahnya lagi, proyek pembangunan los ikan di Pasar Kelakap Tujuh dengan nilai miliaran rupiah ini, dikabarkan adanya pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp100 juta. Dugaan adanya indikasi skandal proyek pembangunan los ikan Pasar Kelakap ini semakin mencuat dan sudah sampai ke telinga aparat penegak hukum di Kota Dumai.


Untuk perimbangan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai Hermanto, Kamis (4/5/2023), namun belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan temuan proyek Pasar Kelakap Tujuh dan adanya pengembalian uang.


Pesan WhatsApp (WA) awak media yang dilayangkan, tampaknya masih centang satu dan diduga dilakukan pemblokiran pasca resah pemberitaan Pasar Kelakap Tujuh.


Kadisdag Dumai Hermanto juga dinilai orang yang bertanggungjawab apabila Pasar Kelakap Tujuh ini belum difungsikan. Dana miliaran rupiah yang digelontorkan dalam proyek tersebut, dinilai penghamburan anggaran.


Informasi terangkum, Walikota Dumai Paisal tidak pernah turun ke lapangan dan cuma mendengarkan para 'pembisik' yang notabene timses-nya saat Pilkada 2020 lalu terkait pemindahan para pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh. Uniknya, 'para pembisik' tersebut bukanlah pedagang atau bagian dari Pasar Bundaran. 


Ketua P3B Duga Ada Surat Persetujuan Fiktif


Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bundaran (P3B) Endra juga mengendus dugaan adanya konspirasi terkait surat pernyataan serta persetujuan pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh.


Ditambahkan Endra, dirinya tidak pernah merasa diikutsertakan dalam pembahasan pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh dari awal hingga saat ini. 


"Saya mohon diusut terkait adanya dugaan pernyataan dan persetujuan fiktif yang beredar dari para pedagang ikan Pasar Bundaran yang mau dipindahkan ke Pasar Kelakap Tujuh. Jika terbukti, adanya surat pernyataan fiktif ini, mohon pihak aparat penegak hukum segera menanggapinya," kata Endra dengan tegas.


Diakui Endra, dirinya sempat didatangi salah satu pimpinan OPD Pemko Dumai. Dirinya dibujuk agar ikut mendukung pemindahan pedagang atau agen ikan Pasar Bundaran ke Pasar Kelakap Tujuh.


"Seharusnya hal ini sebelumnya dilakukan koordinasi dengan perwakilan pedagang yang dianggap berkompeten, bukan pihak luar yang diajak berunding," sindir Endra, tanpa menyebutkan oknum yang dimaksud.


Terbitnya Perwako Dumai Nomor 14 Tahun 2023, Endra mencium adanya upaya pemaksaan secara tidak langsung kepada pedagang ikan Pasar Bundaran. 


Terkait pemindahan pedagang ke Pasar Kelakap Tujuh ini sudah pernah dilakukan sebelum Walikota Dumai Paisal. Namun faktanya, sejumlah pedagang di Pasar Kelakap Tujuh ini tidak bertahan lama dan kembali pindah ketempat asalnya karena sepi pembeli.


"Ini masalah khalayak hidup orang ramai untuk mencari nafkah. Apakah Walikota Dumai berani menjamin pendapatan para pedagang di Pasar Kelakap Tujuh nanti sama seperti di Pasar Bundaran," tantangnya mengakhiri. *** (tim/red)







TerPopuler