Pembelian Lahan Sekolah Sebesar Rp.90 Juta, Kok Dibebankan ke Orangtua atau Wali Murid? -->

News

Pembelian Lahan Sekolah Sebesar Rp.90 Juta, Kok Dibebankan ke Orangtua atau Wali Murid?

Selasa, 15 Februari 2022, 10:06 PM



ONLINERIAU.COM – Beredar informasi adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bukit Kapur Kota Dumai. Surat pemberitahuan dengan Nomor: 002/K-SDN.003/BK/II/2022, yang dikeluarkan oleh Komite SDN 003 Bukit Kapur,tertanggal 10 Februari 2022 ini diberikan kepada seluruh orangtua/wali murid terkait adanya pungutan atau sumbangan.


Adapun isi dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil musyawarah komite bersama orangtua/ wali murid pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022 perihal perluasan SDN 003 Bukit Kapur. Selanjutnya, telah disepakati bahwa orangtua/wali murid akan mengganti rugi tanah berukuran kurang lebih 1.326,75 m2 senilai Rp90.000.000.


Didalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa setelah mendapat sumbangan dari donatur sejumlah Rp13.050.000 maka sisanya Rp76.950.000 yang akan ditalangulangi bersama orangtua/wali murid sejumlah 342 orang, sehingga per orang akan dikenakan Rp225.000. Sesuai kesepakatan jumlah ini akan diangsur menjadi 3 kali pembayaran mulai bulan Februari, Maret dan April, jika diratakan menjadi Rp75.000 per bulan.


Investigasi awak media, adanya dugaan pemaksaan sepihak oleh oknum sekolah maupun komite. Pantauan dilapangan, banyak sebagian orangtua/wali murid keberatan dengan alasan klasik tak ingin bersuara dan takut nanti adanya intimidasi keanaknya. 


Informasi terangkum, rapat atau musyawarah Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tidak dihadiri seluruh para orangtua/wali murid. Dugaan keputusan sepihak dengan sumbangan berkedok pungutan ini, cukup memberatkan beban para orangtua/wali murid. 


Ketika dikonfirmasi Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur Abdi Susilo, membenarkan adanya penarikan dana kepada orangtua/wali murid. Disampaikan lagi, hal ini berdasarkan kesepakatan para orangtua/wali murid.


“Alhamdulilah orangtua/wali murid yang hadir dan sepakat hampir sekitar 50 persen. Musyawarah ini juga dihadir Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dan beliau mengetahui hal ini,” ucap Abdi Susilo, Selasa (15/2/2022).


Ditambahkan Abdi Susilo, musyawah komite dengan para orangtua/wali murid ini juga dihadirkan oleh pemilik lahan yang akan dijadikan perluasan perkarangan SDN 003 Bukit Kapur. 


Ketika ditanyakan apakah ia (Abdi Susilo, red) mengetahui perbedaan pungutan dengan sumbangan, Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur ini tak dapat menjawab. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, jelas diterangkan, bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan berbagai macam pungutan


Selanjutnya dikonfirmasi Kepala SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal, belum dapat dimintai keterangan. Selanjutnya, Abdi Susilo juga menambahkan bahwa terkait tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, hal ini ia tak mengetahui dan dapat ditanyakan ke pihak sekolah.


Hingga berita diterbitkan, Kepala Disdikbud Yumanidar belum dapat dimintai keterangan terkait adanya sumbangan berkedok pungutan yang jelas dilarang dan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.


Diketahui adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.


Selanjutnya, sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 


Dikutip dari berbagi sumber, secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.


Dilansir dari Kompas.com, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Regional Jawa Tengah, Siti Farida angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banyumas, Jawa Tengah tahun ajaran 2020-2021. 


Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 


“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2020) lalu. (rgb/red)








TerPopuler