Inhil Zona Orange Covid-19, Salat Idul Fitri Terancam Tak Bisa Digelar -->

News

Inhil Zona Orange Covid-19, Salat Idul Fitri Terancam Tak Bisa Digelar

Rabu, 05 Mei 2021, 2:25 AM



ONLINERIAU.COM - Status zona orange Covid-19 yang kini disandang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau berdampak pada seluruh kegiatan masyarakat.


Kondisi ini dimungkinkan kepada ditiadakannya salat Idul Fitru (Ied) 1442 Hijriah secara berjamaah yang digelar di masjid ataupun lapangan terbuka.


Lonjakan kasus positif Covid-19 di Inhil akhir-akhir ini membuat pelaksanaan Salat Ied bukan tidak mungkin akan kembali dibatasi.


Bupati Inhil, HM Wardan berharap status zona oranye penyebaran Covid-19 di Inhil dapat beralih menjadi zona kuning menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.


“Setelah melalui operasi pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, syukur-syukur kita bisa zona hijau sehingga kita bisa merayakan Idul Fitri, menggelar salat Ied, baik di masjid maupun di lapangan seperti sedia kala,” kata Bupati Wardan usai meninjau pelaksanaan sanksi sosial pembersihan pemakaman khusus Covid-19 oleh para pelanggar protokol kesehatan di Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (4/5/2021).


Menurutnya, jika tidak cepat keluar dari zona oranye menuju zona kuning bahkan hijau, bukan tidak mungkin masyarakat akan melaksanakan salat Ied di rumah seperti tahun lalu.


Kategori zona oranye penyebaran Covid-19 membuat Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi tidak dapat diberlakukan, karena surat edaran itu hanya berlaku untuk zona hijau dan zona kuning.


“Zona merah dan zona oranye tidak berlaku. Artinya, aktifitas seperti salat Ied berjamaah di masjid atau lapangan terbuka seperti biasanya akan dilarang kalau kita masih zona oranye. Masyarakat harus salat ied di rumah," terang Bupati Wardan.


Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Inhil telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi sosial hingga kurungan.


Sanksi tegas kepada masyarakat Kabupaten Inhil diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk senantiasa menaati protokol kesehatan guna menekan angka penularan Covid-19.


“Kami harap kerja sama seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama kita mematuhi protokol kesehatan. Tentunya, tahun ini umat muslim ingin dapat salat Ied di Masjid atau lapangan terbuka seperti sedia kala,” pungkas Bupati Wardan.


Sumber: Goriau.com


Editor: Edriwan




TerPopuler