Kepsek SMA Negeri 5 Pekanbaru Diduga Tidak Beretika, dan Tabrak Perundangan-Undangan Yang Berlaku di NKRI -->

News

Kepsek SMA Negeri 5 Pekanbaru Diduga Tidak Beretika, dan Tabrak Perundangan-Undangan Yang Berlaku di NKRI

Kamis, 18 Agustus 2022, 4:49 PM
ONLINERIAU.COM, PEKANBARU ----  Kewajiban Negara harus mau tempatkan dimano saja oleh negara,jangan banyak pilih " ucap Hj Elmi Gurita, M.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 5 kota Pekanbaru, baru-baru ini kepada wartawan via WhatsApp pribadinya, saat dipertanyakan akan hak anak Yatim yang diduga tidak diperoleh untuk memperoleh pendidikan yang layak, yang diduga tidak diperoleh usai mengikuti proses PPDB Online Tahun Pelajaran (TP) 2022/2023 yang tidak terjaring.

Akan pernyataan Hj Elmi Gurita,M.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 5 kota Pekanbaru, yang diduga Arogan, dan tidak beretika layaknya sebagai Kepala Sekolah saat awak media memperoleh pernyataan tersebut diatas.

Awak mediapun berusaha melakukan Konfirmasi langsung, dengan mendatangi dirinya diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Saos kota Pekanbaru Selasa (16/08/2022) tidak bersedia dijumpai. Dengan alasan ada rapat dengan Dinas Pendidikan Provinsi, " saya ada rapat dengan dinas pendidikan." ucap Hj Elmi Gurita yang bergegas meninggalkan SMA Negeri 5 Pekanbaru,  dengan menggunakan kendaraan roda empat milik pribadinya.

Konfirmasi untuk memperoleh informasi yang akurat tidak sampai disitu saja, awak mediapun melakukan konfirmasi tertulis via WhatsApp pribadinya 085271XXXXXX, Kamis (18/08/2022) sebagai berikut : 

1. Berapa jumlah total Rombel yang dibuka saat PPDB Tahun Pelajaran (TP) 2022/2023?
2. Berapa jumlah siswa didik baru per Rombel yang diterima pada pelaksanaan PPDB TP 2022/2023?
3. Berapa jumlah total siswa didik baru dlm pelaksanaan PPDB TP 2022/2023
4. Berapa jarak terendah dan tertinggi yang dijaring pada akhir pelaksanaan PPDB TP 2022/2023?
5. Berapa total penambahan Rombel setelah usai pelaksanaan PPDB TP 2022/2023?
6. Berapa jumlah total siswa didik yang diterima lewat pintu belakang usai pelaksanaan PPDB TP 2022/2023?
7. Apa alasan adanya penambahan siswa didik baru dan Rombel usai pelaksanaan PPDB TP 2022/2023?
8. Apa dasar hukum sekolah dapat melakukan penambahan Rombel dan Siswa Didik Baru TP 2022/2023?
9. Apa alasan sekolah diduga tidak menerima anak Yatim dan kurang mampu, yang tidak terjaring pada pelaksanaan PPDB TP 2022/2023, sementara yang tidak mengikuti proses pendaftaran sama sekali dapat diterima?

Akan konfirmasi tersebut diatas,hingga berita ini dipublikasikan, Emi Gurita selaku Kepsek SMA Negeri 5 Pekanbaru Provinsi Riau tidak memberikan jawaban apapun melainkan diduga diam bungkam.

Sehingga Emi Gurita Kepsek SMA 5 kota Pekanbaru diduga Tabrak Undang-Undang tertinggi Negara Amandemen  Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28C dan 28F, Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP 2021. (Ismail/DPP AMI)



TerPopuler