ONLINERIAU.COM - Gonjang ganjing terkait pergantian kursi Wakil Walikota Dumai, pasca ditinggalkan Almarhum Amris S.Sy, semakin hangat diperbincangkan publik.
Diketahui, (Alm) Amris yang mendampingi H Paisal SKM MARS sekitar dua bulan lebih ini menjadi Wakil Walikota Dumai, sempat menyedot perhatian masyarakat.
Riak riak pergantian sosok pendamping Walikota Dumai H Paisal, semakin hari semakin terus menghangat 'dipergunjingkan', khususnya dikalangan elit politik.
Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah.
Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali.
Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih.
Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah.
Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.
Nah, secara aturan ada dua partai politik yang mempunyai hak untuk mengusulkan terkait pengisian kekosongan kursi Wakil Walikota Dumai. Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki hak karena kedua parpol ini merupakan kendaraan politik yang mengantarkan Paisal - Amris (PAS) memenangkan di Pilkada Dumai 2020 silam.
Informasi terangkum, kedua parpol tersebut (NasDem - PPP), dikabarkan tetap 'Ngotot' akan mengirimkan kader terbaiknya untuk direkomendasikan untuk mengisi jabatan hingga tahun 2024 mendatang.
Pertanyaannya, apakah Walikota Dumai H Paisal akan begitu mudah untuk dicarikan sosok pendampingnya yakni Alm Amris?
Semua butuh kompromi politik dan duduk bersama untuk membincangkan dan pastinya Sang Walikota pasti menginginkan sosok pendampingnya ini dapat mewujudkan Visi dan Misi-nya yakni 'Menjadikan Dumai Kota Idaman'.
Pengamatan dari kacamata Penulis, tampak keliatan Walikota Dumai H Paisal tidak ingin terburu buru untuk digelar Paripurna di DPRD, pemilihan sosok pendampingnya.
Seperti diulas diatas, ketiadaan norma hukum yang mengatur batasan waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, hal ini dapat saja akan diulur Sang Walikota dan bahkan dugaan kemungkinan, tidak akan ada pergantian.
Bahwa diketahui, pada APBD Perubahan 2021 lalu, DPRD Dumai telah menganggarkan terkait pemilihan serta pelantikan Wakil Walikota Dumai. Namun, kegiatan tersebut tidak jadi digelar dan terjadi SILPA pada APBD 2021.
Dikabarkan, terkait pemilihan dan pelantikan Wakil Walikota Dumai ini dianggarkan kembali di APBD 2022. Tapi, apakah momen yang ditunggu tunggu oleh para kandidat yang menginginkan posisi embuk ini akan di Paripurnakan di DPRD Dumai. Jawabannya, 'Wait and See'.
Sebagai perbandingan di Kabupaten Kampar, Bupati Catur Sugeng sampai detik ini belum memiliki pendamping yakni Wakil Bupati. Catur Sugeng yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kampar menggantikan posisi Almarhum Aziz Zainal.
Diketahui, Mantan Bupati Kampar Alm Zainal Aziz meninggal dunia pada penghujung tahun 2018 silam. Tiga bulan kedepan, Catur Sugeng resmi menggantikan posisi Alm Aziz Zainal sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, pelantikan Alm Aziz Zainal - Catur Sugeng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada 22 Mei 2017 silam. Artinya masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Kampar akan segera berakhir dengan hitungan bulan.
Apakah Kota Dumai akan sama dengan kejadian di Kabupaten Kampar?
Apakah tidak akan ada yang mampu menggantikan sosok seorang Amris?
Terakhir Penulis menganalisa, bahwa tidak akan ada Wakil Walikota hingga penghujung tahun 2022?
Ditulis oleh: Edriwan
Founder Redaksi Grup Bersama