Razia Yustisi :warga dikenai denda Lima puluh Ribu -->

News

Razia Yustisi :warga dikenai denda Lima puluh Ribu

Selasa, 18 September 2018, 3:51 AM
Dumai (Pantau News) - Razia yustisi yang di laksanakan oleh Satpol PP bersama seluruh aparat penegak hukum di jalan Jenderal Sudirman depan hotel Grand Zuri. Senin (17 /9/2018)
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.

Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.

Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.

sumber :Monitorriau.com editor :dds



TerPopuler