05 Oct 2026IndeksRSS
01Tim Raga Polres Dumai Bergerak Malam Hari, Premanisme dan Geng Motor Jadi Sasaran02Dini Hari Truk Tonase Besar Masuk Jalan Cempedak, Dishub Dumai Tegaskan Wajib Berizin03Jawab Pertanyaan Presiden, Bupati Siak Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Air Gambut04Dari BIN ke Polda Riau, Ini Rekam Jejak Irjen Pol Arman Achdiat05Bukan Sekadar Patroli, Satpol PP Dumai Didesak Tindak THM yang Diduga Melanggar06SHGB Tak Kunjung Diterima, Kartika Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau07Dua Hari Digelar, Chandra Abdul Gani Cup 1 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Futsal08Pelindo Group Dumai Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Kerja09Raja Juli Antoni Dorong Tanjung Leban Bengkalis Jadi Labotarium Hidup Restorasi Gambut dan Karhutla10Farid Padang: Mulai 1 Oktober, Pelindo Terbitkan Nota Layanan di 16 Terminal Petikemas11Struktur Grup Disederhanakan, Pelindo Targetkan 21 Entitas Usaha12Turun ke Dumai, Sunaryo: Semoga Banjir Segera Mereda, Warga Kembali Beraktivitas Normal13Terduga Pelaku Curat Tak Berkutik, Dua HP Korban yang Raib Berhasil Ditemukan Polisi14Aksi Tengah Malam Dipergoki Warga, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Dua Terduga Pelaku01Tim Raga Polres Dumai Bergerak Malam Hari, Premanisme dan Geng Motor Jadi Sasaran02Dini Hari Truk Tonase Besar Masuk Jalan Cempedak, Dishub Dumai Tegaskan Wajib Berizin03Jawab Pertanyaan Presiden, Bupati Siak Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Air Gambut04Dari BIN ke Polda Riau, Ini Rekam Jejak Irjen Pol Arman Achdiat05Bukan Sekadar Patroli, Satpol PP Dumai Didesak Tindak THM yang Diduga Melanggar06SHGB Tak Kunjung Diterima, Kartika Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau07Dua Hari Digelar, Chandra Abdul Gani Cup 1 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Futsal08Pelindo Group Dumai Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Kerja09Raja Juli Antoni Dorong Tanjung Leban Bengkalis Jadi Labotarium Hidup Restorasi Gambut dan Karhutla10Farid Padang: Mulai 1 Oktober, Pelindo Terbitkan Nota Layanan di 16 Terminal Petikemas11Struktur Grup Disederhanakan, Pelindo Targetkan 21 Entitas Usaha12Turun ke Dumai, Sunaryo: Semoga Banjir Segera Mereda, Warga Kembali Beraktivitas Normal13Terduga Pelaku Curat Tak Berkutik, Dua HP Korban yang Raib Berhasil Ditemukan Polisi14Aksi Tengah Malam Dipergoki Warga, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Dua Terduga Pelaku

Dini Hari Truk Tonase Besar Masuk Jalan Cempedak, Dishub Dumai Tegaskan Wajib Berizin

Dini Hari Truk Tonase Besar Masuk Jalan Cempedak, Dishub Dumai Tegaskan Wajib Berizin
Foto penampakan mobil tonase besar masuk kota di Jalan Cempedak, Rimba Sekampung, Minggu dini hari (4/10/2026) dan diduga melakukan aktivitas bongkar barang (f: aap)

ONLINERIAU.COM — Aktivitas mobil angkutan bertonase besar yang diduga mengangkut minyak goreng merek MinyaKita menjadi sorotan setelah kendaraan roda 10 tersebut terpantau memasuki kawasan perkotaan Dumai pada Minggu dini hari (4/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kendaraan tersebut melintas menuju Jalan Cempedak dan kemudian melakukan bongkar muat di sebuah ruko yang diduga dijadikan gudang di simpang Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, tepat di seberang Hotel K77.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan karena kendaraan bertonase besar masuk ke kawasan kota pada dini hari. Di lokasi juga terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan pengawalan, namun identitas mereka belum diketahui.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melalui Kabid Lalu Lintas, Mirwan Nuzul, menegaskan kendaraan angkutan tonase besar harus mengantongi izin.

"Harus ada izin,"ujar Mirwan.

Hal senada disampaikan Kabid Angkutan Dishub Dumai, Dedek Zulkarnain Aris. Ia menyebut Dishub Dumai tidak pernah memberikan izin terkait kendaraan yang dokumentasinya diperlihatkan awak media.

"Terkait hal ini, tidak pernah Dishub memberikan izin," katanya.

Ketentuan kendaraan angkutan barang di Kota Dumai diatur melalui Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang serta kebijakan teknis Dishub, termasuk pengaturan rute, waktu operasional, tonase dan dokumen muatan.

Gudang di Tengah Kota Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan kendaraan, keberadaan ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang di tengah kawasan perkotaan juga menjadi sorotan. Pemanfaatan ruang untuk kegiatan pergudangan harus mengacu pada ketentuan RTRW dan RDTR Kota Dumai.

Secara tata ruang, kegiatan pergudangan dan penyimpanan barang pada prinsipnya diarahkan pada zona atau subzona yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Hal ini penting karena aktivitas pergudangan skala tertentu dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, mulai dari peningkatan lalu lintas kendaraan berat, aktivitas bongkar muat, penggunaan badan jalan, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat.

Karena itu, keberadaan gudang yang diduga berada di tengah kawasan perkotaan dan berhadapan langsung dengan fasilitas umum seperti hotel perlu dipastikan kesesuaiannya dengan peruntukan ruang dan perizinan yang dimiliki.

Apalagi jika lokasi tersebut digunakan untuk menerima kendaraan bertonase besar dan melakukan aktivitas bongkar muat pada malam hingga dini hari.

Bongkar Muat Dini Hari Dipertanyakan

Aktivitas bongkar muat pada dini hari juga memunculkan pertanyaan tersendiri. Belum diketahui alasan pihak pengelola gudang memilih waktu tersebut untuk melakukan aktivitas penerimaan dan pembongkaran barang. Dugaan bahwa aktivitas dilakukan pada malam atau dini hari agar tidak terpantau masyarakat masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak pengelola gudang.

Namun, aktivitas kendaraan berat yang masuk ke kawasan kota pada dini hari, ditambah penggunaan ruko sebagai lokasi penyimpanan barang, dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan dari Dispertaru Kota Dumai terkait kesesuaian tata ruang lokasi tersebut. Pihak pemilik atau pengelola gudang maupun kendaraan juga belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (tim)