ONLINERIAU.COM – Aktivitas mafia pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis solar di Kota Pekanbaru, semakin hari semakin berani terang terangan.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 13.282.604 yang berlokasi Jalan Harapan Raya, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ini diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut melibatkan oknum pekerja SPBU dengan modus berganti – ganti nopol dan barcode.
Hasil pantauan awak media, Rabu (21/8/2024) sekitar Pukul 06:30 WIB, kendaraan yang digunakan untuk melangsir minyak solar bersubsidi yakni mobil jenis pribadi seperti mobil Panther, Innova, Truk dan juga Damtruk. Kendaraan ini diduga sudah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM berupa Babytank.
Menurut informasi terangkum, hal ini untuk mengelabui sehinga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki yang berkapasitas 500 Liter. Kendaraan modifikasi tersebut diduga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM berulang-ulang dengan bebas.
Saat media konfirmasi kepada salah satu Pengawas SPBU dengan nomor 13.283.604 sampai saat sekarang belum ada tanggapan, Sabtu (24/8/2024).
Warga setempat lokasi SPBU yang sempat diwawancarai awak media mengatakan bahwa aktivitas ini kerap dilakukan dan kendaraan yang sengaja dimodifikasi ini tampak bebas beroperasi.
"Jika dipantau terus menerus, terlihat adanya kendaraan yang kerap berulang mengisi BBM di SPBU tersebut. Dugaan pekerja SPBU sudah bekerjasama dengan oknum pelangsir BBM bersubsidi," ucap warga yang namanya enggan dipublikasikan.
Hasil penelusuran, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun dan bahkan diduga merasa kebal hukum.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak menjadi perhatian serius Pemerintah. Diminta kepada PT Pertaminan dan BPH Migas agar SPBU 13.282.604 yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah harus ditindak tegas dan memastikan kebenarannya informasi awak media dengan membuka CCTV disekitar lokasi SPBU.
Kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara. (tim)
Edtor: Elfyan