Mursini Resmi Ditetapkan Tersangka, Raharjo: Diduga Kuat Terlibat Korupsi -->

News

Mursini Resmi Ditetapkan Tersangka, Raharjo: Diduga Kuat Terlibat Korupsi

Kamis, 22 Juli 2021, 5:01 PM


ONLINERIAU.COM, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mursini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Rp 5,8 miliar.

"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka inisial M sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo, Kamis (22/7/2021).

Raharjo mengatakan Mursini diduga kuat terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017
Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri. Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp 13,36 miliar.

"Ini adalah pengembangan fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Maka kami tetapkan M sebagai tersangka," katanya

Untuk modus, Mursini menerbitkan SK pada 2017 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran. Mursini kemudian memerintahkan terpidana Murhalius mengeluarkan dana untuk enam kegiatan tersebut.

"Akibat perbuatan M ini, negara dirugikan Rp 5,8 miliar yang termuat dalam putusan terpidana M Saleh. Sekarang M belum kita mintai keterangan. Nanti penyidik segera menjadwalkan untuk diperiksa setelah M ditetapkan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Bupati ke-4 Kuansing itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mursini awalnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Kuansing. Ada sejumlah orang diperiksa mulai dari Mursini hingga mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, yang kini terpilih sebagai bupati
Untuk mempercepat penanganan, kasus akhirnya ditangani tim gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tim Kejaksaan Agung lewat supervisi. Mursini sebelumnya menjabat Bupati satu periode mulai 1 Juni 2016 hingga 1 Juni 2021.

Mursini dan Andi Putra, yang saat itu masih menjabat Bupati dan Ketua DPRD, berulang kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing. Tim penyidik pada kasus itu dikomandoi langsung Kepala Kejari Kuansing Hadiman.

Sumber: Detik.com




TerPopuler