ONLINERIAU.COM— Polda Riau bersama jajaran polres mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 101,05 kilogram serta 258 butir ekstasi dan 62 cartridge yang disebut mengandung etomidate. Selain penindakan hukum, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna narkotika.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam menekan peredaran gelap narkotika dan menangani penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba di Riau melalui penegakan hukum tegas serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).
Sabu Mendominasi Barang Bukti
Berdasarkan data hasil operasi, barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge etomidate.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya skala pengungkapan yang dilakukan aparat selama operasi berlangsung. Namun, keberhasilan penindakan juga perlu diikuti upaya berkelanjutan untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.
Pengungkapan Kasus Tersebar di Sejumlah Daerah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi. Satuan kerja ini juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta memfasilitasi rehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang.
Di wilayah lainnya, Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, dan Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka.
Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, serta Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka.
Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti turut berperan dalam memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Penindakan Harus Diikuti Pemutusan Jaringan
Pengungkapan puluhan kasus dan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, keberlanjutan penegakan hukum tetap menjadi tantangan, terutama dalam memastikan jaringan pemasok dan pengedar tidak kembali beroperasi.
Penanganan pengguna melalui rehabilitasi juga perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pendampingan agar mereka dapat pulih dan tidak kembali terjerat penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, efektivitas pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat memutus mata rantai peredaran, menindak jaringan di baliknya, serta mencegah berulangnya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (*)








