16 Oct 2026IndeksRSS
01Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak02Razia Gabungan di Dumai, Pria di J-Mex Pub & KTV Digelandang ke Polres03Maulana Bungaran Dilantik Jadi Wamen Imipas, Keluarga Besar Rutan Dumai Beri Ucapan Selamat04Pelindo Regional 1 Dumai Perkenalkan Sistem Digital untuk Mendukung Operasional Kepelabuhanan05Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan06Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta07Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D08Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan09Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan10Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan11Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan12Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang13Tengah Kebutuhan Pokok, PT Musim Mas Tawarkan Sunco Rp20 Ribu per Liter14Kapal Asing Berbendera Mali Dipotong di Pesisir Mundam, KSOP Dumai Dikabarkan Keluarkan Peringatan Kedua01Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak02Razia Gabungan di Dumai, Pria di J-Mex Pub & KTV Digelandang ke Polres03Maulana Bungaran Dilantik Jadi Wamen Imipas, Keluarga Besar Rutan Dumai Beri Ucapan Selamat04Pelindo Regional 1 Dumai Perkenalkan Sistem Digital untuk Mendukung Operasional Kepelabuhanan05Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan06Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta07Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D08Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan09Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan10Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan11Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan12Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang13Tengah Kebutuhan Pokok, PT Musim Mas Tawarkan Sunco Rp20 Ribu per Liter14Kapal Asing Berbendera Mali Dipotong di Pesisir Mundam, KSOP Dumai Dikabarkan Keluarkan Peringatan Kedua

Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak

Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak

ONLINERIAU.COM – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging yang disinyalir masih berlangsung di Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya di Kelurahan Batu Teritip, Kota Dumai, Riau.

Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut menjadi sorotan ALUN Dumai. Organisasi yang bergerak dalam bidang kepedulian lingkungan dan kehutanan itu meminta aparat berwenang turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pembabatan hutan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Dalam siaran pers, Jumat (16/10/2026), Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, melalui Ketua Bidang Hukum dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Mufaidnuddin, S.H., menegaskan bahwa dugaan kejahatan lingkungan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.

Menurut Mufaidnuddin, apabila dugaan pembalakan liar itu benar terjadi dan terus berlangsung, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menilai, aktivitas yang diduga berjalan leluasa dalam waktu cukup lama perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

“Penegakan hukum terhadap dugaan pembalakan liar di Batu Teritip harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Mufaidnuddin.

Ia juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penampung, maupun pihak lain yang berperan dalam rantai aktivitas pembalakan liar tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan.

ALUN Harapkan Ketegasan Kapolres dan Kapolda Riau

ALUN Dumai berharap kepemimpinan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., yang mulai menjabat pada Juli 2026, serta Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, yang menjabat sejak awal Oktober 2026, dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di wilayah Kota Dumai dan Provinsi Riau.

Mufaidnuddin menilai, momentum pergantian kepemimpinan di tubuh kepolisian harus diikuti dengan langkah nyata dalam menindak berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas pembalakan liar yang berpotensi mengakibatkan kerusakan kawasan hutan.

Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terorganisasi di balik aktivitas tersebut.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan. Kami berharap Kapolres Dumai dan Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab, dan membawa pihak yang terbukti bersalah ke proses hukum,” ujarnya.

Ancam Kelestarian Hutan dan Habitat Satwa Liar

Lebih lanjut, Mufaidnuddin mengingatkan bahwa pembalakan liar bukan sekadar persoalan penebangan pohon tanpa izin, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang serius. Kerusakan hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, menghilangkan habitat satwa liar, meningkatkan risiko erosi, serta memperburuk daya dukung lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, ia mendesak instansi terkait, termasuk kepolisian dan aparat yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, untuk berkoordinasi dalam memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta asal-usul kayu yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.

Menurutnya, penanganan dugaan pembalakan liar harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas dan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja di lapangan semata.

Desak Dugaan Aktor Intelektual dan Aliran Dana Diusu

DPK ALUN Dumai juga meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Penyelidikan, menurut ALUN, perlu diarahkan untuk mengungkap siapa yang mengendalikan aktivitas, bagaimana operasionalnya berlangsung, serta apakah terdapat aliran dana atau praktik suap yang berkaitan dengan dugaan pembalakan liar tersebut. 

Mufaidnuddin menegaskan, dugaan adanya praktik suap maupun pembiaran tidak boleh berhenti sebagai isu atau spekulasi. Jika terdapat indikasi yang didukung bukti, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan.

“Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual, pemodal, atau pihak yang membantu melancarkan aktivitas ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika ditemukan bukti aliran dana maupun praktik suap, hal itu juga harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa melihat jabatan, kedudukan, pengaruh, maupun kekuatan modalnya.

DPK ALUN Dumai menyatakan akan terus mendorong pengawasan terhadap persoalan lingkungan dan kehutanan di Kota Dumai. ALUN berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pembalakan liar di Kelurahan Batu Teritip sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kelestarian hutan.

“Jangan biarkan kerusakan hutan terus berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merugikan lingkungan. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara serius, transparan, dan sampai ke akar persoalan,” tutup Mufaidnuddin. (*) 



SumberDPK ALUN Dumai