ONLINERIAU.COM – Jajaran Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan inti kelapa sawit yang merugikan PT BNI 70 hingga Rp108.966.000. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RPK dan BS yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut inti kelapa sawit.
Keduanya diduga mengambil sebagian muatan inti kelapa sawit yang berada dalam penguasaan mereka saat menjalankan tugas pengangkutan. Total muatan yang dilaporkan hilang mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton.
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/46/X/2026/SPKT/POLSEK DMI BRT/POLRES DMI/POLDA RIAU tertanggal 8 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) di terminal barang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, perkara ini bermula ketika kedua terlapor ditugaskan mengangkut inti kelapa sawit dari PT AASP di Bagan Batu menuju PT PAA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Masing-masing sopir mengendarai truk bernomor polisi BK 8154 EW dengan muatan 30.280 kilogram dan BK 8048 FI dengan muatan 30.620 kilogram. Kedua kendaraan tersebut berangkat dari PT AASP pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan GPS pada 2 Oktober 2026, kedua truk terdeteksi berada di terminal barang Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Pada pemeriksaan GPS berikutnya, 3 Oktober 2026, kedua kendaraan masih terpantau berada di lokasi yang sama, padahal muatan seharusnya telah tiba di tempat tujuan untuk dibongkar.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan pihak pelapor. Upaya menghubungi kedua sopir pun tidak membuahkan hasil karena nomor telepon mereka dilaporkan sudah tidak aktif.
Pada 4 Oktober 2026, pelapor bersama saksi mendatangi terminal barang untuk memeriksa kondisi muatan di kedua truk tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan inti kelapa sawit pada truk BK 8154 EW berkurang sebanyak 3.150 kilogram. Sementara itu, muatan pada truk BK 8048 FI berkurang sebanyak 5.330 kilogram.
Dengan demikian, total kekurangan muatan mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton. Berdasarkan laporan perusahaan, kekurangan tersebut mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp108.966.000.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan memburu kedua terlapor.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Terlapor RPK diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terlapor BS pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kelurahan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, kedua terlapor mengakui telah mengambil sebagian muatan inti kelapa sawit tanpa izin ketika barang tersebut berada dalam penguasaan mereka sebagai sopir. Keduanya diketahui bekerja pada perusahaan pengangkutan yang sama.
Selanjutnya, kedua terlapor dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengantar barang dan berita acara penerimaan produk dari kedua kendaraan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penyidik juga akan melanjutkan proses penyidikan serta menindaklanjuti penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengangkutan dan penguasaan barang milik perusahaan. Meski demikian, status hukum kedua terlapor tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)







