ONLINERIAU.COM — Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mencoba menjawab tiga pertanyaan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jawaban tersebut dituangkan dalam sejumlah gagasan berbasis kerja lapangan, mulai dari penguatan pencegahan di tingkat kampung, peningkatan pemantauan tinggi muka air tanah (TMA), hingga kebutuhan tenaga ahli pengelolaan tata air gambut di setiap kecamatan rawan karhutla.
Afni yang pernah menjadi tenaga ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta memiliki pengalaman dalam kajian karhutla mengatakan, persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan perkara baru bagi masyarakat Riau.
Ia bahkan menyebut keluarganya turut merasakan dampak bencana asap akibat karhutla.
“Anak saya juga korban Karhutla, terkena asma akut dampak asap secara berulang. Ini adalah bencana akibat perbuatan manusia dan seharusnya bisa dicegah,” kata Afni, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Afni, pertanyaan Presiden kepada sejumlah pakar ketika dikumpulkan di Istana Negara menjadi perhatian serius baginya. Dengan latar belakang riset disertasi S3 dan pengalaman melakukan kajian karhutla, ia berupaya memberikan jawaban berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Hutan Bebas Karhutla Dimulai dari Hulu
Menjawab pertanyaan pertama mengenai apakah kawasan hutan dapat dibebaskan dari karhutla, Afni menilai hal tersebut memungkinkan. Namun, persoalan di bagian hulu harus terlebih dahulu diselesaikan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kawasan hutan produksi yang masih bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat.
Afni menilai kebijakan penanganan karhutla tidak cukup hanya berhenti pada kebijakan pemerintah pusat maupun tingkat elite. Kebijakan tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja kolaboratif hingga tingkat kampung dan desa.
“Jangan selesai hanya dengan kebijakan di ranah elite. Kebijakan itu harus lahir sampai ke tingkat kampung. Kami rakyat Siak ingin langit biru, dan itu sangat bisa diwujudkan jika masalah hulunya diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perusahaan yang berada di kawasan gambut memastikan pengelolaan tata air berjalan baik.
Menurut Afni, persoalan yang lebih kompleks justru terdapat pada lahan gambut yang berada di wilayah masyarakat. Karena itu, konflik dan ketidakjelasan status penguasaan lahan perlu segera diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial.
Gambut Harus Tetap Basah
Menjawab pertanyaan kedua, yakni apakah gambut di kawasan hutan dapat dicegah agar tidak terbakar, Afni kembali menegaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan dengan menjaga kondisi gambut tetap basah.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperbanyak alat pemantau tinggi muka air tanah (TMA).
Menurutnya, alat tersebut memungkinkan kondisi gambut dipantau secara berkala sehingga potensi kekeringan dapat diketahui lebih dini.
Afni menyebut satu alat pemantau TMA dapat memiliki radius pemantauan sekitar 25 kilometer. Dengan luas kawasan hutan Siak yang disebut mencapai sekitar 400 ribu hektare, ia memperkirakan diperlukan sekitar 167 hingga 169 titik pemantauan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih merata.
Pemantauan juga dapat dikembangkan menggunakan sistem digital. Ketika tinggi muka air tanah berada di bawah ambang aman, sistem dapat memberikan peringatan dini sehingga pemerintah dapat segera mengambil langkah.
“Kalau warna merah ada di Dayun, saya sebagai bupati bisa langsung telepon penghulu. Wilayah bapak sudah warna merah, tolong segera sekat kanalnya supaya air tidak pergi ke mana-mana,” jelasnya.
Afni bahkan menunjukkan alternatif alat pemantau TMA sederhana yang dapat dibuat masyarakat dengan biaya relatif murah. Perangkat tersebut dapat dirakit menggunakan pipa paralon dan botol air mineral sebagai bandul dengan biaya sekitar Rp600 ribu.
“Manual tidak masalah. Tinggal kita tugaskan untuk dipantau secara rutin, terutama pada musim-musim kemarau,” katanya.
Mencegah Lebih Murah daripada Memadamkan
Afni menegaskan, penanganan karhutla di lahan gambut tidak semestinya hanya mengandalkan regulasi, imbauan, maupun pengerahan personel ketika kebakaran sudah terjadi.
Menurutnya, ketika gambut sudah terbakar, proses pemadaman jauh lebih sulit dan membutuhkan sumber daya besar.
“Kalau pemadaman, mau berapa pun pasukannya dan apa pun alatnya, kalau gambut sudah terbakar, sudah berat. Lebih murah mencegah dengan cara memastikan gambut tetap basah,” tegas Afni.
Ia juga meminta pemerintah pusat melihat pengelolaan gambut berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), bukan semata-mata berdasarkan jumlah titik panas atau hotspot.
Menurut Afni, program dan dukungan pemerintah pusat harus mempertimbangkan karakteristik setiap KHG. Pengelolaan tata air gambut, katanya, harus dilakukan sejak musim hujan dan tidak menunggu hingga musim kemarau ketika kondisi gambut mulai mengering.
Jangan Serampangan Cabut Izin
Afni juga mengingatkan agar persoalan karhutla tidak semata-mata diarahkan kepada perusahaan.
Menurutnya, pencabutan izin perusahaan secara serampangan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila kawasan tersebut kemudian masuk dalam klaim atau penguasaan masyarakat.
“Jangan sedikit-sedikit perusahaan. Mencabut izin perusahaan juga tidak boleh serampangan. Pagi dicabut izinnya, siang pasti sudah masuk klaim-klaim masyarakat. Itu bahaya, malah akan membuat karhutla semakin menyala-nyala tanpa ada penanggung jawab wilayahnya,” ujarnya.
Terkait rencana pembangunan sumur di lokasi rawan karhutla, Afni meminta konsep tersebut dikaji berdasarkan karakteristik lahan gambut dan efektivitas penggunaan anggaran.
Menurutnya, pada sejumlah kawasan gambut, keberadaan air relatif mudah ditemukan dengan menggali tanah. Karena itu, pembangunan sumur permanen di setiap titik rawan belum tentu menjadi solusi yang paling efektif.
“Tidak perlu buat sumur permanen, karena solusi air di lahan gambut terbakar ada di bawahnya. Setiap wilayah gambut pasti ada airnya. Kalau buat sumur belum tentu di situ terjadi kebakaran berulang, kasihan anggarannya nanti sia-sia,” katanya.
Usulkan Ahli Water Management di Setiap Kecamatan
Sebagai alternatif, Afni mengusulkan agar setiap kecamatan yang memiliki kawasan gambut rawan karhutla memiliki tenaga ahli water management atau pengelolaan tata air gambut.
Tenaga tersebut nantinya dapat memberikan rekomendasi teknis kepada masyarakat maupun pihak lain yang hendak melakukan pembukaan lahan gambut.
“Kalau perlu ada satu ahli water management di satu kecamatan. Siapa pun yang mau buka lahan di lahan gambut harus mendapat rekomendasi ahli water management,” ucapnya.
Afni menilai kondisi ekologis Riau telah mengalami perubahan seiring berkembangnya perkebunan, permukiman, dan berbagai bentuk penggunaan lahan. Karena itu, pengelolaan tata air juga harus menyesuaikan dengan kondisi ekologis yang ada saat ini.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam memperkuat strategi pencegahan karhutla di Indonesia, khususnya wilayah gambut.
“Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan,” ujarnya.
Afni menegaskan, masyarakat Siak menginginkan langit biru. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sesuatu yang mustahil apabila pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat membangun sistem pencegahan secara bersama-sama hingga tingkat paling bawah.
“Semoga saja disimak oleh Istana,” harap Afni. (*)




