ONLINERIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan JU, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Senin (19/10/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJ alias J (24). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan Oktober 2026, ketika Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari Satpolair Polres Dumai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sekitar Pelabuhan JU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Hingga pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan pelabuhan dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di kawasan Pelabuhan JU, petugas menemukan MJ sedang berdiri di tepi pantai. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang dipegang MJ. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik putih, sebuah kotak telepon genggam, serta dua kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.
Di dalam kedua kotak rokok tersebut, petugas menemukan dua paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 25,68 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB itu menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit timbangan digital berwarna perak dan satu blok plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan plastik pembungkus, kotak telepon genggam merek Vivo, dua kotak rokok, dompet hitam, timbangan digital, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A6x berwarna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MJ diketahui positif mengandung metamfetamina berdasarkan tes urine. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Dumai. (*)







