13 Oct 2026IndeksRSS
01Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan02Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan03Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan04Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang05Tengah Kebutuhan Pokok, PT Musim Mas Tawarkan Sunco Rp20 Ribu per Liter06Kapal Asing Berbendera Mali Dipotong di Pesisir Mundam, KSOP Dumai Dikabarkan Keluarkan Peringatan Kedua07Akses PT Agro Murni Diblokir, Koperasi SSMS Soroti Kepastian Hukum Investasi08Taman Lalu Lintas Dumai Diduga Berubah Fungsi, DPRD Diminta Turun Tangan09Yasman Dipercaya Nahkodai Sementara DPC KAI Kota Dumai10Penambahan Armada Penyeberangan Dumai Rupat Disambut Positif Masyarakat Pulau Rupat11Kadispertaru Sebut Gudang di Tengah Kota Tak Dibenarkan, Kok Dibiarkan?12Pelindo Dumai Dukung Pembinaan K3 TKBM, Operasional Bongkar Muat Dituntut Makin Aman13Bukan Pekanbaru atau Dumai, Berikut Nama Wali Kota yang Disebut di Perkara Dugaan Penipuan di Polda Riau14Soal Dugaan FABA dan SBE di Kawasan Wilmar Dumai, DPK ALUN: Jangan Biarkan Publik Terus Berspekulasi01Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan02Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan03Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan04Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang05Tengah Kebutuhan Pokok, PT Musim Mas Tawarkan Sunco Rp20 Ribu per Liter06Kapal Asing Berbendera Mali Dipotong di Pesisir Mundam, KSOP Dumai Dikabarkan Keluarkan Peringatan Kedua07Akses PT Agro Murni Diblokir, Koperasi SSMS Soroti Kepastian Hukum Investasi08Taman Lalu Lintas Dumai Diduga Berubah Fungsi, DPRD Diminta Turun Tangan09Yasman Dipercaya Nahkodai Sementara DPC KAI Kota Dumai10Penambahan Armada Penyeberangan Dumai Rupat Disambut Positif Masyarakat Pulau Rupat11Kadispertaru Sebut Gudang di Tengah Kota Tak Dibenarkan, Kok Dibiarkan?12Pelindo Dumai Dukung Pembinaan K3 TKBM, Operasional Bongkar Muat Dituntut Makin Aman13Bukan Pekanbaru atau Dumai, Berikut Nama Wali Kota yang Disebut di Perkara Dugaan Penipuan di Polda Riau14Soal Dugaan FABA dan SBE di Kawasan Wilmar Dumai, DPK ALUN: Jangan Biarkan Publik Terus Berspekulasi

Terduga Pelaku Curat Tak Berkutik, Dua HP Korban yang Raib Berhasil Ditemukan Polisi

Terduga Pelaku Curat Tak Berkutik, Dua HP Korban yang Raib Berhasil Ditemukan Polisi
Foto: ist

ONLINERIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias M (40), warga Kelurahan Kampung Baru, yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon seluler milik korban.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, korban tiba di rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan kemudian tidur bersama seorang saksi.

Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban bermaksud memeriksa telepon seluler miliknya, yakni satu unit Tecno Pova 7 5G warna silver. Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Saksi yang turut terbangun kemudian memeriksa telepon selulernya, berupa satu unit Poco X7 Pro warna hijau. Saksi juga mendapati ponsel miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di sebuah rumah di Jalan Garuda RT 007, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, AS alias M berada di dalam rumah. Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil dua unit telepon seluler milik korban.

Petugas selanjutnya mengamankan AS alias M beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Tecno Pova 7 5G warna silver beserta kotaknya serta satu unit Poco X7 Pro warna hijau beserta kotaknya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rls)