ONLINERIAU.COM – Aksi dugaan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Sembilan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial ABS alias Pak Ben (28), warga Kecamatan Dumai Barat, dan NH alias Nof (24), warga Kecamatan Dumai Timur.
Kasus ini bermula pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, saksi yang berada di rumah korban terbangun dan keluar rumah. Dari luar rumah, saksi melihat dua pria berputar-putar di depan rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat sembari memperhatikan kondisi sekitar.
Curiga dengan gerak-gerik keduanya, saksi kembali masuk ke rumah dan membangunkan pemilik rumah, IE. Keduanya kemudian mengamati dua pria tersebut dari dalam rumah.
Tak lama berselang, salah seorang pria turun dari sepeda motor dan mendekati kendaraan milik korban yang terparkir di sekitar rumah. Pria tersebut kemudian diduga mencongkel pintu depan sebelah kiri mobil menggunakan obeng.
Aksi itu diketahui korban dan saksi. Keduanya langsung keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku. Karena aksinya dipergoki, kedua pria tersebut kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam pelarian, sebuah topi dan sepasang sandal yang diduga milik salah seorang pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Korban kemudian memeriksa kondisi mobilnya. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan gagang pintu mobil mengalami lecet, sementara bagian lem pintu terlihat renggang yang diduga akibat bekas congkelan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Sungai Sembilan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang tersangka, Ben, di sekitar Pasar Bundaran, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal kemudian mengamankan Ben yang berada di pinggir jalan.
Saat menjalani pemeriksaan, Ben mengakui keterlibatannya dalam dugaan percobaan pencurian tersebut bersama rekannya, Nof. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BM 4533 HY yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka lainnya. Nof akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad, Gang Adem Ayem, Kelurahan Kayu Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Dalam pemeriksaan, Nof mengakui keterlibatannya bersama Ben. Ia juga mengakui bahwa topi dan sepasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban merupakan miliknya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, Nof mengaku sebagai orang yang mencongkel pintu mobil menggunakan obeng, sementara Ben menunggu di atas sepeda motor.
Aksi tersebut terhenti setelah diketahui korban. Kedua tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Nof juga mengaku membuang obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu mobil ke kawasan perkebunan sawit di sekitar Jalan Rindu Laut, Kelurahan Purnama, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Jajaran Polsek Sungai Sembilan telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, mengamankan kedua tersangka, hingga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




