15 Oct 2026IndeksRSS
01Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan02Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta03Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D04Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan05Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan06Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan07Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan08Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang09Tengah Kebutuhan Pokok, PT Musim Mas Tawarkan Sunco Rp20 Ribu per Liter10Kapal Asing Berbendera Mali Dipotong di Pesisir Mundam, KSOP Dumai Dikabarkan Keluarkan Peringatan Kedua11Akses PT Agro Murni Diblokir, Koperasi SSMS Soroti Kepastian Hukum Investasi12Taman Lalu Lintas Dumai Diduga Berubah Fungsi, DPRD Diminta Turun Tangan13Yasman Dipercaya Nahkodai Sementara DPC KAI Kota Dumai14Penambahan Armada Penyeberangan Dumai Rupat Disambut Positif Masyarakat Pulau Rupat01Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan02Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta03Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D04Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan05Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan06Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan07Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan08Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang09Tengah Kebutuhan Pokok, PT Musim Mas Tawarkan Sunco Rp20 Ribu per Liter10Kapal Asing Berbendera Mali Dipotong di Pesisir Mundam, KSOP Dumai Dikabarkan Keluarkan Peringatan Kedua11Akses PT Agro Murni Diblokir, Koperasi SSMS Soroti Kepastian Hukum Investasi12Taman Lalu Lintas Dumai Diduga Berubah Fungsi, DPRD Diminta Turun Tangan13Yasman Dipercaya Nahkodai Sementara DPC KAI Kota Dumai14Penambahan Armada Penyeberangan Dumai Rupat Disambut Positif Masyarakat Pulau Rupat

Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan

Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan
Foto Ilustrasi

ONLINERIAU.COM – Polemik mengenai dugaan jam kerja panjang relawan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dumai Selatan Ratu Sima 2, Kota Dumai, mendapat tanggapan dari Kepala SPPG, Betty Maretta. Ia membantah adanya penerapan jam kerja yang melebihi ketentuan normal delapan jam sehari.

Namun, bantahan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan mengenai pola kerja relawan, kesesuaian pelaksanaan di lapangan, hingga kepastian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Betty Maretta menegaskan bahwa operasional dapur SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2 telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan para relawan mulai bekerja sejak pukul 02.00 WIB.

“Itu tidak benar, kami sudah menjalani aturan kerja sesuai dengan juknis yang ada,” kata Betty Maretta saat memberikan keterangan, Selasa (13/10/2026).

Menurut Betty, SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2 memiliki sekitar 47 relawan. Ia menjelaskan, sebagian relawan masih berada di lokasi hingga siang atau sore hari bukan karena seluruhnya bekerja selama waktu tersebut, melainkan karena mereka berbincang dan makan setelah menyelesaikan pekerjaan.

“Itu sampai sore karena pada ngobrol habis kerja dan makan dulu. Kita kerja sesuai aturan dan jobdesk masing-masing delapan jam. Masuk jam dua pagi juga tidak benar,” jelasnya, saat dikonfirmasi ulang, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang. Meski demikian, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, diperlukan penjelasan mengenai jadwal masuk dan pulang setiap bagian, pembagian sif, waktu istirahat, serta catatan kehadiran relawan.

47 Relawan dan Persoalan Jam Kerja

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 47 relawan direkrut oleh Yayasan Riau Pesisir untuk mendukung operasional dapur SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2. Jumlah tersebut dikaitkan dengan kapasitas pelayanan bagi sekitar 2.001 hingga 3.000 penerima manfaat program MBG.

Sebelumnya, sejumlah informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa aktivitas relawan di dapur yang berlokasi di Jalan Hasanuddin (Ombak), Gang Murni II, RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Apabila rentang waktu tersebut merupakan waktu kerja efektif yang dijalani relawan secara rutin, maka durasinya mencapai sekitar 12–13 jam sehari. Namun, apabila terdapat pembagian sif, jeda istirahat, atau waktu tinggal di lokasi setelah pekerjaan selesai, hal itu perlu diperjelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Dalam ketentuan umum ketenagakerjaan, waktu kerja normal pada pola enam hari kerja adalah tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu, sedangkan pada pola lima hari kerja delapan jam sehari dan 40 jam seminggu. Penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan status hubungan kerja, pola jadwal, dan aturan yang berlaku bagi masing-masing tenaga.

Apabila pekerjaan dilakukan melampaui waktu kerja yang ditetapkan, aspek persetujuan lembur, pembayaran upah lembur, serta waktu istirahat perlu diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, klarifikasi mengenai jadwal aktual relawan menjadi penting untuk menilai apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Pengakuan Relawan: Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Persoalan ini juga menyangkut posisi relawan dalam menyampaikan keberatan mengenai kondisi kerja yang mereka jalani. Salah seorang relawan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebelumnya mengaku khawatir kehilangan pekerjaan apabila mempertanyakan jam kerja maupun hak-hak yang diterimanya.

“Kami hanya relawan, tak bisa menuntut macam-macam. Apalagi kalau harus kehilangan pekerjaan,” tuturnya.

Pengakuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait. Meski belum dapat dijadikan bukti adanya tekanan terhadap seluruh relawan, keterangan itu menjadi alasan penting untuk memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman serta perlakuan yang adil bagi tenaga operasional dapur MBG.

Status BPJS Ketenagakerjaan Belum Diperinci

Selain persoalan jam kerja, redaksi juga meminta penjelasan mengenai kepesertaan BPJS bagi 47 relawan di SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2. Saat ditanya apakah seluruh relawan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Betty Maretta menyatakan bahwa kepesertaan tersebut sudah ada.

Namun, keterangan yang diberikan belum disertai penjelasan terperinci mengenai jenis program, jumlah relawan yang terdaftar, maupun bukti kepesertaan yang dapat mengonfirmasi pernyataan tersebut.

Kejelasan ini penting karena BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua program berbeda dengan cakupan perlindungan yang tidak sama. Kepastian status kepesertaan perlu dikonfirmasi melalui data administrasi yang relevan, tanpa harus membuka informasi pribadi para relawan kepada publik.

Ketentuan perlindungan jaminan sosial bagi relawan SPPG juga perlu ditelusuri berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlaku. Pihak pengelola dan yayasan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pendaftaran, program perlindungan yang diberikan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran.

BGN Diminta Memperjelas Pengawasan

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk SPPG Kota Dumai, R. Dedy Syurya Putra S.H., mengenai tindak lanjut atas polemik yang mencuat di SPPG Dumai Selatan Ratu Sima 2.

Keterangan dari BGN diperlukan untuk memperjelas standar operasional yang berlaku, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG, serta evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan dan praktik di lapangan.

Sebagai program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, pelaksanaan MBG tidak hanya membutuhkan kelancaran distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga tata kelola yang transparan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta perlindungan yang memadai bagi tenaga operasionalnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (14/10/2026), redaksi belum memperoleh penjelasan menyeluruh atas seluruh pertanyaan yang diajukan, termasuk perincian jadwal kerja aktual dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para relawan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Betty Maretta, Yayasan Riau Pesisir, BGN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (tim)